Erpak memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga erpak dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata erpak adalah hak untuk menarik keuntungan sepenuh-penuhnya dari suatu benda tidak bergerak milik orang lain dengan pembayaran tahunan berupa uang atau barang. Arti lainnya dari erpak adalah hak temurun.