Evakuasi memiliki 2 arti.
Evakuasi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Evakuasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga evakuasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata evakuasi adalah pengungsian atau pemindahan penduduk dari daerah-daerah yang berbahaya, misalnya bahaya perang, bahaya banjir, meletusnya gunung api, ke daerah yang aman. Arti lainnya dari evakuasi adalah pemindahan sesuatu (kendaraan, barang, dan sebagainya) ke tempat aman.