Fasilitas umum berasal dari kata dasar fasilitas.
Fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum, seperti jalan dan alat penerangan umum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti fasilitas umum adalah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum, seperti jalan dan alat penerangan umum.