Fujur memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga fujur dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata fujur adalah perbuatan yang menyalahi syariat atau peri kemanusiaan. Arti lainnya dari fujur adalah perbuatan maksiat.