Gaji pokok berasal dari kata dasar gaji.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti gaji pokok adalah komponen dasar penghasilan seseorang yang digunakan sebagai patokan untuk menghitung komponen la-innya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, dan insentif. Arti lainnya dari gaji pokok adalah upah dasar (yang belum ditambah dengan tunjangan lain).