Garis utuh berasal dari kata dasar garis.
Garis atau markah pembatas dua lajur jalan yang menunjukkan bahwa pelintas tidak dapat melewati jalur tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti garis utuh adalah garis atau markah pembatas dua lajur jalan yang menunjukkan bahwa pelintas tidak dapat melewati jalur tersebut.