Hak angket berasal dari kata dasar hak.
Hak dpr untuk mengadakan penyelidikan tentang ketidakberesan di dalam lembaga pemerintah atau tentang tindakan-tindakan para anggota dewan tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak angket adalah hak dpr untuk mengadakan penyelidikan tentang ketidakberesan di dalam lembaga pemerintah atau tentang tindakan-tindakan para anggota dewan tersebut.