Hakim memiliki 7 arti.
Hakim adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Hakim memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga hakim dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata hakim adalah pengadilan. Contoh: Perkaranya sudah diserahkan kepada hakim. Arti lainnya dari hakim adalah orang yang mengadili perkara (dalam pengadilan atau mahkamah).