Harga pokok penjualan berasal dari kata dasar harga.
Jumlah biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan barang yang telah terjual atau jasa yang telah diberikan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti harga pokok penjualan adalah jumlah biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan barang yang telah terjual atau jasa yang telah diberikan.