Harta bawaan berasal dari kata dasar harta.
Harta bawaan memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti harta bawaan adalah harta sendiri yang dibawa dalam perkawinan yang bukan harta bersama. Arti lainnya dari harta bawaan adalah harta pembawaan.