Hipotek saksama berasal dari kata dasar hipotek.
Hak tanggungan atas barang tidak bergerak dengan barang jaminan tetap dimiliki dan dikuasai oleh debitur atas dasar saling percaya dari kedua pihak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hipotek saksama adalah hak tanggungan atas barang tidak bergerak dengan barang jaminan tetap dimiliki dan dikuasai oleh debitur atas dasar saling percaya dari kedua pihak.