Hubungan hukum berasal dari kata dasar hubungan.
Hubungan hukum memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Ikatan yang disebabkan oleh peristiwa hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hubungan hukum adalah ikatan yang disebabkan oleh peristiwa hukum. Hubungan hukum berasal dari kata dasar hubungan.