Hukum memiliki 5 arti.
Hukum adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Hukum memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga hukum dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Hukum
Nomina (kata benda)
- Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
- Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
- Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu
- Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan)
- Vonis
Kata Turunan Hukum
- Berhukum
- Hukuman
- Kehukuman
- Menghukum
- Menghukumkan
- Penghukum
- Penghukuman
- Terhukum
Gabungan Kata Hukum
- Hukum allah
- Hukum archimedes
- Hukum avogadario
- Hukum charles
- Hukum coulomb
- Hukum dm
- Hukum ferrel
- Hukum islam
- Hukum tuhan
- Hukum acara perdata
- Hukum acara pidana
- Hukum acara
- Hukum adat
- Hukum administrasi
- Hukum afinitas
- Hukum agraria
- Hukum alam
- Hukum asasi
- Hukum balas
- Hukum bilangan besar
- Hukum cambuk
- Hukum dagang
- Hukum darurat
- Hukum distribusi
- Hukum fiskal
- Hukum formal
- Hukum gereja
- Hukum harta kekayaan
- Hukum humaniter
- Hukum internasional
- Hukum jemur
- Hukum karma
- Hukum keagenan
- Hukum kelembapan
- Hukum keluarga
- Hukum kibal
- Hukum kisas
- Hukum kolisi
- Hukum laut
- Hukum mungkal
- Hukum negara
- Hukum objektif
- Hukum pemisahan
- Hukum peralihan
- Hukum perbuatan
- Hukum perdata antardaerah
- Hukum perdata antargolongan
- Hukum perdata formal
- Hukum perdata materiel
- Hukum perdata
- Hukum periodik
- Hukum perkawinan
- Hukum pidana formal
- Hukum pidana materiel
- Hukum pidana subjektif
- Hukum pidana
- Hukum polis asuransi
- Hukum politik
- Hukum positif
- Hukum pribadi
- Hukum publik internasional
- Hukum resam
- Hukum rimba
- Hukum sipil
- Hukum syarak
- Hukum syariah islam
- Hukum taklifi
- Hukum taktertulis
- Hukum tata negara
- Hukum tata usaha
- Hukum tua
- Hukum waris
- Hukum wesel
- Hukum yurisprudensi
- Hukuman buang
- Hukuman gantung
- Hukuman kawalan
- Hukuman kurungan
- Hukuman mati
- Hukuman pancung
- Hukuman penjara
- Hukuman percobaan
- Hukuman rotan
- Hukuman tutupan
Kesimpulan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Arti lainnya dari hukum adalah undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.