5 Arti Kata Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hukum memiliki 5 arti.

Hukum adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.

Hukum memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga hukum dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.

arti hukum

Hukum

Nomina (kata benda)

  1. Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
  2. Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
  3. Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu
  4. Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan)
  5. Vonis

Kata Turunan Hukum

  1. Berhukum
  2. Hukuman
  3. Kehukuman
  4. Menghukum
  5. Menghukumkan
  6. Penghukum
  7. Penghukuman
  8. Terhukum

Gabungan Kata Hukum

  1. Hukum allah
  2. Hukum archimedes
  3. Hukum avogadario
  4. Hukum charles
  5. Hukum coulomb
  6. Hukum dm
  7. Hukum ferrel
  8. Hukum islam
  9. Hukum tuhan
  10. Hukum acara perdata
  11. Hukum acara pidana
  12. Hukum acara
  13. Hukum adat
  14. Hukum administrasi
  15. Hukum afinitas
  16. Hukum agraria
  17. Hukum alam
  18. Hukum asasi
  19. Hukum balas
  20. Hukum bilangan besar
  21. Hukum cambuk
  22. Hukum dagang
  23. Hukum darurat
  24. Hukum distribusi
  25. Hukum fiskal
  26. Hukum formal
  27. Hukum gereja
  28. Hukum harta kekayaan
  29. Hukum humaniter
  30. Hukum internasional
  31. Hukum jemur
  32. Hukum karma
  33. Hukum keagenan
  34. Hukum kelembapan
  35. Hukum keluarga
  36. Hukum kibal
  37. Hukum kisas
  38. Hukum kolisi
  39. Hukum laut
  40. Hukum mungkal
  41. Hukum negara
  42. Hukum objektif
  43. Hukum pemisahan
  44. Hukum peralihan
  45. Hukum perbuatan
  46. Hukum perdata antardaerah
  47. Hukum perdata antargolongan
  48. Hukum perdata formal
  49. Hukum perdata materiel
  50. Hukum perdata
  51. Hukum periodik
  52. Hukum perkawinan
  53. Hukum pidana formal
  54. Hukum pidana materiel
  55. Hukum pidana subjektif
  56. Hukum pidana
  57. Hukum polis asuransi
  58. Hukum politik
  59. Hukum positif
  60. Hukum pribadi
  61. Hukum publik internasional
  62. Hukum resam
  63. Hukum rimba
  64. Hukum sipil
  65. Hukum syarak
  66. Hukum syariah islam
  67. Hukum taklifi
  68. Hukum taktertulis
  69. Hukum tata negara
  70. Hukum tata usaha
  71. Hukum tua
  72. Hukum waris
  73. Hukum wesel
  74. Hukum yurisprudensi
  75. Hukuman buang
  76. Hukuman gantung
  77. Hukuman kawalan
  78. Hukuman kurungan
  79. Hukuman mati
  80. Hukuman pancung
  81. Hukuman penjara
  82. Hukuman percobaan
  83. Hukuman rotan
  84. Hukuman tutupan

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Arti lainnya dari hukum adalah undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Terkait