Arti Hukum Adat di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hukum adat berasal dari kata dasar hukum.

arti hukum adat

Hukum Adat

Hukum yang tidak tertulis (berdasarkan adat).

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis (berdasarkan adat).

Terkait