Hutan lindung berasal dari kata dasar hutan.
Hutan yang mempunyai keadaan alam demikian rupa sehingga pengaruhnya yang baik terhadap tanah, alam sekelilingnya, dan tata air perlu dipertahankan dan dilindungi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hutan lindung adalah hutan yang mempunyai keadaan alam demikian rupa sehingga pengaruhnya yang baik terhadap tanah, alam sekelilingnya, dan tata air perlu dipertahankan dan dilindungi.