Imbalan positif berasal dari kata dasar imbalan.
Imbalan positif memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Imbalan yang berupa hadiah atau anugerah yang ditentukan dalam hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti imbalan positif adalah imbalan yang berupa hadiah atau anugerah yang ditentukan dalam hukum. Imbalan positif berasal dari kata dasar imbalan.