Inkonstitusional memiliki arti dalam bidang ilmu politik dan pemerintahan.
Inkonstitusional memiliki arti dalam kelas adjektiva atau kata sifat sehingga inkonstitusional dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata inkonstitusional adalah tidak berdasarkan konstitusi atau undang-undang dasar. Arti lainnya dari inkonstitusional adalah bertentangan dengan (melanggar) undang-undang dasar. Contoh: Usaha penggantian kepala negara secara inkonstitusional perlu dicegah sedini mungkin.