Inspektur memiliki 5 arti.
Inspektur adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Inspektur memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga inspektur dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata inspektur adalah nama pangkat dalam kepolisian. Arti lainnya dari inspektur adalah pejabat pemerintah yang bertugas melakukan pemeriksaan.