Instruksi presiden berasal dari kata dasar instruksi.
Peraturan yang dikeluarkan oleh presiden mengenai pelaksanaan keputusan presiden yang memuataturan-aturan teknis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti instruksi presiden adalah peraturan yang dikeluarkan oleh presiden mengenai pelaksanaan keputusan presiden yang memuataturan-aturan teknis.