Istirahat singkat berasal dari kata dasar istirahat.
Istirahat dua hari yang dapat diberikan kepada seorang pegawai negeri karena sakit ataupun karena keperluan lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti istirahat singkat adalah istirahat dua hari yang dapat diberikan kepada seorang pegawai negeri karena sakit ataupun karena keperluan lain.