Izin terbit berasal dari kata dasar izin.
Izin terbit memiliki arti dalam bidang ilmu ilmu komunikasi.
Izin dari pemerintah yang diperlukan untuk menerbitkan surat kabar atau terbitan lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti izin terbit adalah izin dari pemerintah yang diperlukan untuk menerbitkan surat kabar atau terbitan lainnya. Izin terbit berasal dari kata dasar izin.