Jalan air internasional berasal dari kata dasar jalan.
Laut, sungai, danau, kanal, atau saluran lain yang dapat dijadikan jalan dalam usaha pengangkutan antarnegara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jalan air internasional adalah laut, sungai, danau, kanal, atau saluran lain yang dapat dijadikan jalan dalam usaha pengangkutan antarnegara.