Jalan kerucut berasal dari kata dasar jalan.
Jalan berbentuk kerucut yang berpagar pinggir untuk menggiring ternak masuk kandang atau ke suatu tempat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jalan kerucut adalah jalan berbentuk kerucut yang berpagar pinggir untuk menggiring ternak masuk kandang atau ke suatu tempat.