Jalan nasional berasal dari kata dasar jalan.
Jalan yang terdiri atas jalan arteri, jalan kolektor yang menghubungkan antar-ibu kota provinsi, dan jalan lain yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan nasional.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jalan nasional adalah jalan yang terdiri atas jalan arteri, jalan kolektor yang menghubungkan antar-ibu kota provinsi, dan jalan lain yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan nasional.