Jalur cepat berasal dari kata dasar jalur.
Bagian jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan yang dikemudikan dengan kecepatan tinggi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jalur cepat adalah bagian jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan yang dikemudikan dengan kecepatan tinggi.