Jalan setapak berasal dari kata dasar jalan.
Jalan kecil, sempit (dalam hutan dan sebagainya) yang hanya dapat dilalui dengan berjalan kaki.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jalan setapak adalah jalan kecil, sempit (dalam hutan dan sebagainya) yang hanya dapat dilalui dengan berjalan kaki.