Jalan parkir udara berasal dari kata dasar jalan.
Bagian lapangan terbang yang mendapat pengerasan lebih daripada yang biasa, tempat lalu lintas pesawat dalam mengadakan persiapan lepas landas atau setelah melakukan pendaratan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jalan parkir udara adalah bagian lapangan terbang yang mendapat pengerasan lebih daripada yang biasa, tempat lalu lintas pesawat dalam mengadakan persiapan lepas landas atau setelah melakukan pendaratan.