Jalur pelindung berasal dari kata dasar jalur.
Deretan tanaman pelindung yang dapat mengurangi arus kecepatan angin dan dapat menangkap butir-butir tanah yang ada di udara sehingga dapat terkumpul di daerah itu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jalur pelindung adalah deretan tanaman pelindung yang dapat mengurangi arus kecepatan angin dan dapat menangkap butir-butir tanah yang ada di udara sehingga dapat terkumpul di daerah itu.