Jual akad berasal dari kata dasar jual.
Mengalihkan hak milik (misalnya tanah) dengan perjanjian bahwa pemilik yang lama dapat membelinya kembali.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jual akad adalah mengalihkan hak milik (misalnya tanah) dengan perjanjian bahwa pemilik yang lama dapat membelinya kembali.