Kafir muahid berasal dari kata dasar kafir.
Orang kafir yang telah mengadakan perjanjian dengan umat islam bahwa mereka tidak akan menyerang atau bermusuhan dengan umat islam selama perjanjian berlaku.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kafir muahid adalah orang kafir yang telah mengadakan perjanjian dengan umat islam bahwa mereka tidak akan menyerang atau bermusuhan dengan umat islam selama perjanjian berlaku.