Kakagau memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kakagau dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Putusan lembaga hukum tertinggi (di toraja).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kakagau adalah putusan lembaga hukum tertinggi (di toraja).