Kantor cabang berasal dari kata dasar kantor.
Kantor yang mengurus kepentingan suatu perusahaan (instansi) di tempat lain atau yang kedudukannya berada di bawah kantor pusat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kantor cabang adalah kantor yang mengurus kepentingan suatu perusahaan (instansi) di tempat lain atau yang kedudukannya berada di bawah kantor pusat.