Kartu keluarga berasal dari kata dasar kartu.
Kartu yang harus dimiliki oleh setiap keluarga di suatu kelurahan yang memuat nama semua anggota keluarga dengan jenis kelamin, hubungan keluarga, umur, dan pekerjaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kartu keluarga adalah kartu yang harus dimiliki oleh setiap keluarga di suatu kelurahan yang memuat nama semua anggota keluarga dengan jenis kelamin, hubungan keluarga, umur, dan pekerjaan.