Karyawan tetap berasal dari kata dasar karyawan.
Pegawai yang bekerja di suatu badan (perusahaan dan sebagainya) secara tetap berdasarkan surat keputusan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti karyawan tetap adalah pegawai yang bekerja di suatu badan (perusahaan dan sebagainya) secara tetap berdasarkan surat keputusan.