Kasus korupsi berasal dari kata dasar kasus.
Kasus penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kasus korupsi adalah kasus penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.