Kawasan lindung berasal dari kata dasar kawasan.
Kawasan yang diperuntukkan sebagai perlindungan semua yang ada pada kawasan itu, baik flora maupun faunanya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kawasan lindung adalah kawasan yang diperuntukkan sebagai perlindungan semua yang ada pada kawasan itu, baik flora maupun faunanya.