Keadaan darurat berasal dari kata dasar keadaan.
Tingkat keamanan yang paling buruk sehingga diperlukan pengumuman tentang ketentuan khusus yang mengatur tata kehidupan warga, seperti dalam masa perang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti keadaan darurat adalah tingkat keamanan yang paling buruk sehingga diperlukan pengumuman tentang ketentuan khusus yang mengatur tata kehidupan warga, seperti dalam masa perang.