Kebiasaan ketatanegaraan berasal dari kata dasar kebiasaan.
Hukum dasar tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara dan ditaati oleh para penyelenggara negara sebagai suatu kewajiban moral dan etika.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kebiasaan ketatanegaraan adalah hukum dasar tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara dan ditaati oleh para penyelenggara negara sebagai suatu kewajiban moral dan etika.