Arti Kebiasaan Ketatanegaraan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Kebiasaan ketatanegaraan berasal dari kata dasar kebiasaan.

arti kebiasaan ketatanegaraan

Kebiasaan Ketatanegaraan

Hukum dasar tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara dan ditaati oleh para penyelenggara negara sebagai suatu kewajiban moral dan etika.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kebiasaan ketatanegaraan adalah hukum dasar tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara dan ditaati oleh para penyelenggara negara sebagai suatu kewajiban moral dan etika.

Terkait