Kehakiman memiliki 2 arti.
Kehakiman berasal dari kata dasar hakim.
Kehakiman adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Kehakiman memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kehakiman dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Urusan hakim dan pengadilan.
Segala sesuatu yang berkenaan dengan hukum (undang-undang, pengadilan, dan sebagainya).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kehakiman adalah urusan hakim dan pengadilan. Arti lainnya dari kehakiman adalah segala sesuatu yang berkenaan dengan hukum (undang-undang, pengadilan, dan sebagainya).