Kejahatan memiliki 4 arti.
Kejahatan berasal dari kata dasar jahat.
Kejahatan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Kejahatan memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Kejahatan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kejahatan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kejahatan adalah perbuatan yang jahat. Contoh: Korupsi, merampok, dan mencuri merupakan kejahatan yang melanggar hukum. Arti lainnya dari kejahatan adalah sifat yang jahat.