Kekayaan intelektual berasal dari kata dasar kekayaan.
Kekayaan berupa hasil karya yang perlu mendapat perlindungan sebagai hak paten bagi pencipta atau penulisnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kekayaan intelektual adalah kekayaan berupa hasil karya yang perlu mendapat perlindungan sebagai hak paten bagi pencipta atau penulisnya.