Kekuasaan eksekutif berasal dari kata dasar kekuasaan.
Kekuasaan eksekutif memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Kekuasaan (wewenang) untuk menjalankan undang-undang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan (wewenang) untuk menjalankan undang-undang. Kekuasaan eksekutif berasal dari kata dasar kekuasaan.