Kenaikan pangkat berasal dari kata dasar kenaikan.
Kenaikan pangkat memiliki arti dalam bidang ilmu administrasi dan kepegawaian.
Tindakan resmi dalam administrasi kepegawaian yang mengakibatkan perubahan pangkat pegawai negeri sipil, yakni pangkatnya menjadi lebih tinggi daripada pangkat semula.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kenaikan pangkat adalah tindakan resmi dalam administrasi kepegawaian yang mengakibatkan perubahan pangkat pegawai negeri sipil, yakni pangkatnya menjadi lebih tinggi daripada pangkat semula. Kenaikan pangkat berasal dari kata dasar kenaikan.