Kenotarisan berasal dari kata dasar notaris.
Kenotarisan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kenotarisan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Hal yang bersangkutan dengan notaris atau pekerjaan notaris.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kenotarisan adalah hal yang bersangkutan dengan notaris atau pekerjaan notaris. Kenotarisan berasal dari kata dasar notaris.