Kepala daerah berasal dari kata dasar kepala.
Orang yang mengepalai suatu daerah (misalnya gubernur untuk daerah tingkat i dan bupati untuk daerah tingkat ii).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kepala daerah adalah orang yang mengepalai suatu daerah (misalnya gubernur untuk daerah tingkat i dan bupati untuk daerah tingkat ii).