Kepala wilayah berasal dari kata dasar kepala.
Penguasa tunggal di bidang pemerintahan dalam suatu wilayah, dalam arti memimpin pemerintahan, mengoordinasi pembangunan, dan membina kehidupan masyarakat di segala bidang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kepala wilayah adalah penguasa tunggal di bidang pemerintahan dalam suatu wilayah, dalam arti memimpin pemerintahan, mengoordinasi pembangunan, dan membina kehidupan masyarakat di segala bidang.