Kerajaan absolut berasal dari kata dasar kerajaan.
Kerajaan yang rajanya berkuasa secara mutlak, memegang dan menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kerajaan absolut adalah kerajaan yang rajanya berkuasa secara mutlak, memegang dan menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.