Ketentuan hukum berasal dari kata dasar ketentuan.
Kesadaran hukum yang cukup tinggi yang dimiliki oleh warga masyarakat yang tercermin pada cepat tercapainya kepastian hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti ketentuan hukum adalah kesadaran hukum yang cukup tinggi yang dimiliki oleh warga masyarakat yang tercermin pada cepat tercapainya kepastian hukum.