Ketetapan pajak berasal dari kata dasar ketetapan.
Keputusan direktorat jenderal pajak mengenai besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti ketetapan pajak adalah keputusan direktorat jenderal pajak mengenai besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.