Ketua umum berasal dari kata dasar ketua.
Jabatan tertinggi dari suatu organisasi (partai, lembaga, panitia, dan sebagainya).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti ketua umum adalah jabatan tertinggi dari suatu organisasi (partai, lembaga, panitia, dan sebagainya).